Burung terbang

Rabu, 30 Desember 2009

penegakan hukum VS Citra UMB

“Karena kalau kita putus kerjasama, akan merusak citra UMB. Sementara dari unit itu kan perlu kita lindungi tentang agreement-nya,” ujar Magito.

Terhitung, ini adalah tahun kedua festival Universitas Mercu Buana (UMB) diselenggarakan oleh pihak HUMAS di bawah naungan Direktorat Pemasaran UMB. Festival ini mengangkat tema Go succes with diversity. Mengenai konteks tema itu, Irmulan Sati selaku Kepala Biro HUMAS dan Customer Care yang merangkap ketua panitia festival UMB ini menjelaskan, remaja saat ini harus mulai diberikan edukasi sejak dini tentang keberagaman, agar mereka bisa terbiasa melihat sesuatu dari perspektif berbeda. Terutama konteks etnis, budaya dan pola pikir. “Di festival UMB ini semua di create dalam bentuk sport, sains, seni dan green environment,” katanya.
Seperti tahun sebelumnya, acara ini dimeriahkan oleh berbagai perlombaan tingkat SMA/SMK se-Jabotabek. Dari mulai Volley Ball Competition, Basket 3 on 3 Competition sampai perlombaan marawis menjadi bagian dari acara tersebut. Tak hanya itu, bazar makanan dan beraneka cendera mata juga ikut memeriahkan festival yang diadakan dari 16 – 30 Nopember 2009 ini.
Tak dipungkiri, bazar tersebut mengundang banyak animo mahasiswa mengunjungi tiap-tiap stand yang ada di atrium UMB itu. Salah seorang mahasiswa mendukung adanya bazar ini. Selain bisa menarik masyarakat luar untuk masuk dalam ruang lingkup UMB, juga dapat mengefisiensikan waktu belanja mahasiswa. “Bazarnya untuk kita belanja-belanja jadi dekat, sedikit refreshing kan juga perlu,” kata Anggita Aprilda, Broadcast ’08.
Di lain sisi, menuai kontra perihal bazar, khususnya makanan. Pasalnya, peruntukan area yang dijadikan tempat bazar tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini dikumandangkan pihak yang paling bertanggungjawab, Biro Manajemen Gedung dan Sarana (BMGS). Achmad Syahlan, anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) SWATALA mengutarakan perihal bazar makanan, untuk substansi acara khususnya bazar makanan terlihat ada kesenjangan antara pihak kampus dan mahasiswa. “Gue nggak setuju ada bazar makanan gini. SWATALA pernah jalanin bazar makanan dan itu nggak dibolehin sama pihak kampus. Akhirnya bazar yang udah dibuat cuma ada stand-standnya aja, tapi nggak ada yang isi,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Magito selaku Kepala BMGS angkat bicara. Ada yang perlu diketahui teman-teman di lembaga mahasiswa, ada yang tidak sesuai dengan peruntukan area bazar. Dan ini sedang disiapkan surat peraturan sementara, karena walaupun itu institusi di UMB, tentu alokasi tentang peruntukan area semuanya akan kita berlakukan sama, “baik itu untuk lembaga mahasiswa maupun unit yang terkait menopang promosi dan kegiatan di kampus ini,” ujarnya.
Sejalan dengan peraturan peruntukan area yang masih simpang siur ini, Irmulan Sati mengakui adanya teguran yang dilakukan pihak BMGS kepada penyelenggara festival (Baca: Direktorat Marketing), meskipun sebelumnya pihak HUMAS, BMGS dan Kemahasiswaan telah bersinergi. BMGS memberi teguran pada Direktorat Marketing karena terdapat bazar berkaitan dengan makanan. “Sebenarnya BMGS hanya mempersoalkan penjual makanan yang menggunakan kompor gas, karena takut menimbulkan kebakaran kalau terjadi apa-apa,” katanya. Mengenai peraturan baku peruntukan area, Ia menambahkan, pasca peneguran BMGS kemarin (17/11), bazar akan tetap berjalan sesuai kesepakatan pihak eksternal (Baca: Event Organizer) dengan HUMAS UMB. “Karena BMGS sendiri belum ada peraturan tertulis berkaitan dengan mekanisme pengelolaan bazar, dan itu baru akan dikeluarkan 1 Januari 2010,”ujarnya. Ia pun berkilah, “Kalau bazar ini kita stop, nanti akan memperburuk citra UMB sendiri.”
Joko Sugiharjo selaku Kepala Bagian Pengendalian Kegiatan Mahasiswa, mengamini peraturan peruntukan area tersebut yang baru akan dikeluarkan 1 Januari 2010 mendatang. Pertanggal 1 Januari 2010 akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh BMGS yang mencakup seluruh peraturan kampus. Di antaranya peraturan dilarang merokok di area kampus, lokasi-lokasi membuka bazar makanan untuk UKM ataupun pihak kampus sendiri dan juga penempatan jika ada acara musik, penyewaan aula serta fasilitasnya juga. “Saat ini peraturannya sekedar lisan saja, karena mengeluarkan SK itu juga butuh proses, tidak langsung begitu saja keluar SK-nya,” katanya. Mengenai peneguran BMGS kepada Direktorat Marketing, Ia menambahkan, pihak BMGS menegur pihak pemasaran karena memang ada masakan yang menggunakan kompor gas, dan itupun sebelumnya pihak BMGS dan kemahasiswaan tidak tahu dan baru terlihat kemarin (17/11). “BMGS dan pemasaran memberi solusi, agar makanan itu sudah siap saji ketika dijual di UMB, tanpa perlu dimasak lagi. Tetap tidak kami bubarkan, karena demi menjaga nama baik UMB juga,” ujarnya.
Tidak saja pihak Direktorat Pemasaran yang mendapat teguran dari BMGS. Penjual makanan di bazar itu yang notabene tidak tahu-menahu soal larangan tersebut, juga terkena teguran. Pasalnya, masih ada dari mereka yang menggunakan kompor gas pasca teguran ke Direktorat marketing tersebut. “Sempet mau angkat kaki juga dari sini karena nggak boleh pake kompor. Padahal kan pertamanya nggak ada peraturan kaya itu,” kata Dea, salah seorang pedagang combro. Ia mengaku, telah membayar biaya sewa tempat untuk sepuluh hari ke depan dengan biaya perharinya seratus ribu rupiah. Ia menambahkan, peneguran pihak kampus hari rabu (18/11). “Saya sih nggak tahu menahu urusan tidak boleh menggunakan kompor, nggak mungkin gorengan udah dingin gini ada yang beli.”
Dalam hal ini, pihak kantin UMB yang sangat merasa dirugikan, mengeluhkan perihal bazar makanan itu. Mereka menyayangkan pihak universitas menggelar bazar makanan pada festival UMB tahun ini. Realitanya, di UMB sendiri sudah tersedia kantin. “Kalau di atrium ada bazar makanan juga, otomatis kantin sepi pembeli dan omzet kita pun turun,” ujar seorang penjual makanan di kantin UMB yang enggan menyebutkan namanya. Perihal laporan ke pihak universitas, Ia menambahkan, mengenai bazar makanan sudah dilaporkan pihak kantin kepada universitas, namun sampai saat ini (18/11) belum ditanggapi sama sekali.
Magito mengakui, ada beberapa lembaga mahasiswa dan banyak pihak (termasuk kantin) mengeluhkan adanya bazar “makanan basah” di atrium yang sifatnya public area yang digunakan untuk diskusi, istirahat mahasiswa, browsing dan lainnya. Jelas dengan dengan kondisi sekarang ini tentu sangat mengganggu. “Jadi, memang aturan ini agak simpang siur,” tukasnya jujur. Mengenai SK khusus peruntukan area kampus, Ia menambahkan, saat ini BMGS sedang menyusun Work Instructions (WI) untuk mengatur semua fasilitas kampus untuk bisa berjalan baik. Baik itu fungsi office room, ruang rapat lembaga mahasiswa dan universitas, kelas, lalu selasar A- B, koridor antara B-D dan khususnya selasar atrium UMB. Sehingga perlakuan terhadap lembaga mahasiswa dan instusi juga akan diberlakukan adil. Kita targetkan terhitung mulai 1 Januari 2010, seluruh penataan area zona ini akan kita berlakukan adil. “Kalau itu diizinkan untuk universitas tentu akan diizinkan pula pada lembaga mahasiswa,” imbuhnya.
Mengenai tindakan ke depan BMGS untuk bazar makanan ini, seperti diungkapkan Magito, ini terkait dengan kesepakatan antara ketua festival dengan Event Organizer. “Karena kalau kita putus kerjasama akan merusak citra UMB. Sementara dari unit itu kan perlu kita lindungi tentang agreement-nya,” ujar Magito.
*RizalMohamad

 
Edited Design by Ali Nardi | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes